25 April 2018 11:11

Kepada Yth. Seluruh Penyedia Barang/Jasa

Berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 pasal 109A terkait e-tender cepat (e-lelang cepat dan e-seleksi cepat) serta Peratuaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, maka bersama ini kami informasikan kepada seluruh penyedia untuk memasukkan informasi kinerja penyedia barang/jasa ke dalam aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) pada SPSE. Adapun informasi yang dimasukkan disesuaikan dengan riwayat kinerja dan kualifikasi yang dimiliki oleh penyedia barang/jasa.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

--Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Banyuasin--