9 Januari 2024 11:57

Kepada seluruh penguna Aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Banyuasin terutama PPK dan Pejabat Pengadaan, sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

2. Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :

      a. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat sederhana/rutin dan banyak tersedia di pasar serta bernilai sampai dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C,

      b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat umum dan tidak membutuhkan persyaratan/penangaan khusus serta bernilai diatas 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe B,

      c. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang komplek dan atau membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik dan/atau strategis dan/atau kritikal wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe A.

3. Untuk Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level-2/Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.