18 Maret 2022 11:58

Form Permohonan Login Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pokja Pemilihan dan Auditor.
Persyaratan :
1. Surat Pengantar
2. SK Penunjukan
3. Sertifikat PBJ untuk PPK dan PP

Lampiran: